Postingan

ETIKA PROFESI (SOFTSKILL)

1.       Karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari – hari... Jawab: a.     Membuka tas teman tanpa izin.   Perilaku ini tidak beretika karena akan timbul motif kejahatan dan lain sebagainya, sehingga akan menimbulkan fitnah apabila pelaku melakukannya. b.     Berbicara dengan orang tua menggunakan kata-kata kasar dan nada yang tinggi. Perilaku ini terjadi pada anak-anak muda yang terkadang lupa bahwa berbicara dengan orang tua   berbeda dengan teman. Berbicara dengan orang tua harus menggunakan sopan dan santun serta tidak menggunakan nada yg tinggi, karena jika menggunakan kata kasar dan bernada tinggi maka dapat membuat hati orang tua terluka dan yang mendengarnya pun akan marah.

Berwirausaha dengan modal hanya Rp. 20.000,-

Gambar
Cerita berwirausaha saya berawal dari tugas kelompok sewaktu saya kelas XI SMA, saya bersekolah di salah satu SMA swasta di daerah Cibinong Bogor.   Tugas kelompok yang diberikan adalah berwirausaha dengan modal hanya Rp. 20.000,- selama rentang waktu satu bulan dengan satu kelompok beranggotakan lima orang. Awalnya kami bingung ingin berwirausaha apa tetapi kaerna banyak dari anak-anak kelas saya yang berjualan makanan berat dari tugas tersebut akhirnya saya dan teman-teman memutuskan untuk berjualan makanan ringan yaitu coklat gagang.  

Tugas Softskill

Kisah Sukses: Ipung, Pengusaha Mantan Satpam Omzet 5M/ bulan   Awal Cerita Saya bertemu dengannya sekitar tahun 2000 di gudang tempat dia berjaga. Sudah cukup lama saya mengenal sosoknya yang beda dibanding profil ‘satpam’ lainnya. Otaknya yang pintar, cara berkomunikasi yang luwes dan ringan tangan (suka membantu), membuat saya tertarik padanya. Inilah percakapan di siang hari itu, saat saya mengantar barang:

TUGAS SOFTSKILL

Gambar
LAPORAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN HIDUP KERUSAKAN TERUMBU KARANG

HUKUM INDUSTRI

Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan usaha (industri). Produk-produk hasil industri di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi...

HUKUM INDUSTRI 2

1.1                   Latar Belakang Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan  dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat. Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk me...

HUKUM INDUSTRI 1

1.1                   Definisi Hukum Industri Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah: Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram. Karena masyarakat menghendakinya. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam...