HUKUM INDUSTRI 1
1.1
Definisi Hukum Industri
Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa.
·
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata
ruang
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga
4. Yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal
5.
Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
6. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
7. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke
‘self-regulatory system’
1.2
Hukum Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
1.3
Penggunaan Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus yang
dimiliki oleh pencipta maupun penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaan maupun memberi izin untuk tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta
merupakan hak ekslusif, yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta yang tidak
dimiliki oleh orang lain. Hak cipta tidak dapat dipindah tangankan ke orang
lain. Hak cipta bersifat manunggal.
1.
Fungsi Hak Cipta
Fungsi
hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2.
Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di
Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU
No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h) Peta.
i)
Seni batik.
j) Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang
dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
1.4 Hak Paten
Hak paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
1.
Penggunaan hak paten
Berdasarkan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak
dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi
yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten
diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen
Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten
sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat
jendral pengalihan paten.
2.
Undang-undang hak paten
UU NO.14
TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay.
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara
garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
a.
Merupakan insentif untuk menghasilkan
teknologi baru
b.
Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri
secara sukses
c.
Mendorong alih teknologi
d.
Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
e.
Mendorong penanaman modal
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar