Kasus Pelanggaran Hak Merek Dagang (SOFTSKILL)

Softskill 3 (Etika Profesi)

Merek atau Merek Dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan meimbulkan arti psikologis atau asosiasi
Jenis Merek Dagang
1.      Merek Dagang
Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau bedan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek Jasa
Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek Kolektif
Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


Fungsi dari merek dapat diartikan sebagai pemberitahuan dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-[ihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk ssama ataupun sebaliknya.
Kasus-kasus merek di Indonesia banyak terjadi pada bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang sampai saat ini tetap beredar di pasaran. Berikut merupakan contoh-contoh dari kasus merek yang beredar di Indonesia. 

1.            Pemalsuan Produk Milk Bath merek The Body Shop
Milk Bath merupakan salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk The Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
·         Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk Milk Bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk Milk Bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus dengan kain dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli:
a.       Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
b.      Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
c.       Dipasarkan dengan sistem direct selling.

2.           Merek DUNKIN’ DONUTS dengan DONAT DONUTS
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).
·         Bentuk Pelanggaran
Adanya persamaan pada bentuk tulisan, bentuk huruf dan kkombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagaimana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kkombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
Merek DONATS’ DONUTS  yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kemasan makanan dan minuman.
Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bnetuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan merek dengan DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. Selaku pemilik merek sah.

3.          Merek BARBIE dengan BABIE
MATTEL INC., suatu perseroan menurut undang-undang Negara Amerika Serikat, bergerak dibidang produksi berbagai jenis permainan untuk anak-anak dengan bermacam-macam merek. Salah satu hasil produksi MATTEL INC., adalah produk boneka wanita yang diberi merek BARBIE.
Boneka BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123.
Keterkenalan merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.
Salah satu contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek BABIE.
·         Bentuk Pelanggaran
Merek BABIE memiliki persamaan dalam bentuk tulisan, bunyi, ucapan dan kombinasi warna dengan merek BARBIE.
Merek BABIE digunakan untuk barang yang sejenis dengan merek BARBIE, yakni boneka, keberadaan merek BABIE dapat merusak citra perusahaan MATTEL INC., yang sudah ada.

Ø  Contoh lain dari kasus hak merek antara lain:
1.      Kasus merek “LEVIS” dengan “REVEISE”.
2.      Kasus produk “APPLE” dengan “Mac OS X Snow Leopard”
3.      Kasus sengketa merek “Warung Podjok” dengan “Warung Pojok” di Jakarta
4.      Kasus kesamaan lambang “Cap Kaki Tiga” dengan lambang negara “ Isle of Man”.
5.      Kasus merek “ADIDAS” dengan “3-STRIP”.
6.      Kasus sengketa merek produsen mobil “Lexus” dengan produsen helm “Lexus”.

Referensi:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAGAM BENTUK BAHASA : ILMIAH,SEMI ILMIAH DAN NON ILMIAH

RESENSI NOVEL

FUNGSI DAN PERAN BAHASA INDONESIA DALAM PENULISAN ILMIAH