Kasus Pelanggaran Hak Merek Dagang (SOFTSKILL)
Softskill 3 (Etika Profesi)
Merek
atau Merek Dagang adalah nama atau
simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan meimbulkan arti psikologis
atau asosiasi
Jenis
Merek Dagang
1.
Merek Dagang
Merk
dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau bedan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merk jasa
adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merk
kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Fungsi
dari merek dapat diartikan sebagai pemberitahuan dan pembanding produk yang
dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan
lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai
jaminan mutu produk tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak
merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-[ihak yang tidak bertanggung
jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari
merek tersebut tetapi jenis produk ssama ataupun sebaliknya.
Kasus-kasus
merek di Indonesia banyak terjadi pada bidang industri. Kasus-kasus tersebut
bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang sampai saat ini tetap beredar
di pasaran. Berikut merupakan contoh-contoh dari kasus merek yang beredar di
Indonesia.
1.
Pemalsuan
Produk Milk Bath merek The Body Shop
Milk Bath
merupakan salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP
INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan
mandi yang mempunyai sifat larut dalam air dan berfungsi untuk memutihkan
badan. Produk-produk The Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di
Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
·
Bentuk
Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak
menerima keluhan dari konsumen mengenai produk Milk Bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang
sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama
dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan
diyakini produk Milk Bath yang
beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain
:
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus dengan kain
dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun
mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli:
a.
Milk
Bath
yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
b.
Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat
untuk memutihkan tubuh.
c.
Dipasarkan dengan sistem direct selling.
2. Merek
DUNKIN’ DONUTS dengan DONAT DONUTS
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’
DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia
merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas
42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).
·
Bentuk Pelanggaran
Adanya
persamaan pada bentuk tulisan, bentuk huruf dan kkombinasi warna (pink dan
oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagaimana restoran
(merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kkombinasi warna dengan merek DUNKIN’
DONUTS.
Merek
DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan
dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata
juga digunakan pada kemasan makanan dan minuman.
Penggunaan
merek DONATS’ DONUTS yang dalam bnetuk tulisan dan kombinasi warna memiliki
kesamaan merek dengan DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal
usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. Selaku
pemilik merek sah.
3. Merek
BARBIE dengan BABIE
MATTEL INC., suatu perseroan menurut
undang-undang Negara Amerika Serikat, bergerak dibidang produksi berbagai jenis
permainan untuk anak-anak dengan bermacam-macam merek. Salah satu hasil
produksi MATTEL INC., adalah produk boneka wanita yang diberi merek BARBIE.
Boneka
BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek
BARBIE juga telah terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran
380107 dan 387123.
Keterkenalan
merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan
dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan menggunakan
merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.
Salah
satu contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek BABIE.
·
Bentuk Pelanggaran
Merek
BABIE memiliki persamaan dalam bentuk tulisan, bunyi, ucapan dan kombinasi
warna dengan merek BARBIE.
Merek
BABIE digunakan untuk barang yang sejenis dengan merek BARBIE, yakni boneka,
keberadaan merek BABIE dapat merusak citra perusahaan MATTEL INC., yang sudah
ada.
Ø Contoh lain dari kasus hak merek
antara lain:
1. Kasus
merek “LEVIS” dengan “REVEISE”.
2. Kasus
produk “APPLE” dengan “Mac OS X Snow Leopard”
3. Kasus
sengketa merek “Warung Podjok” dengan “Warung Pojok” di Jakarta
4. Kasus
kesamaan lambang “Cap Kaki Tiga” dengan lambang negara “ Isle of Man”.
5. Kasus
merek “ADIDAS” dengan “3-STRIP”.
6. Kasus
sengketa merek produsen mobil “Lexus” dengan produsen helm “Lexus”.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar